Masyarakat Peduli Energi dan Lingkungan

Sunday, December 31, 2006

Menunggu Keputusan "Go Nuklir"

Pada awal tahun 2006 ini Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2006 yang ditanda-tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 25 Januari 2006. Per.Pres. 5/2006 tersebut menetapkan rencana Pemerintah untuk mengubah "energy-mix" Indonesia dari keadaan sekarang yang tergantung pada minyak bumi (BBM) menuju ke suatu bauran energi yang lebih seimbang dan hanya tergantung pada BBM untuk sebagian sektor transportasi saja. Sebagian lagi akan menjadi pangsa bioetanol dan biodiesel.

Pembangkitan listrik akan sejauh mungkin menghindari pemakaian BBM dan akan mengandalkan pada pasokan batubara, gas alam dan panasbumi. Menjelang tahun 2025 pembangkitan listrik akan mulai menggunakan tenaga nuklir. Diperkirakan dan diharapkan Pusat Listrik Tenaga Nuklir yang pertama akan dibangun mulai tahun 2010 dan beroperasi mulai tahun 2016, paling lambat tahun 2017.

Apabila rencana tersebut memang menjadi resmi rencana bangsa Indonesia untuk memulai memanfaatkan energi nuklir, yang saat ini mengambil peran sebanyak 16 persen dalam keseluruhan pembangkitan listrik di dunia, maka tahun awal konstruksi PLTN pertama pada 2010 sebenarnya sudah amat dekat. Sebelum itu perlu diambil beberapa langkah penting sebagai berikut.
1. Pemerintah menerbitkan peraturan tentang tata-cara dan prosedur perizinan pembangunan PLTN yang meliputi: izin lokasi, izin konstruksi, izin operasi, izin dekomisioning. Menurut berita lisan, Peraturan Pemerintah mengenai hal ini sudah diterbitkan; namun belum terbaca di dalam media massa.
2. Pemerintah menetapkan BUMN atau perusahaan lainnya sebagai pengelola PLTN untuk semua tahapnya; perusahaan inilah yang nantinya harus mengajukan permohonan izin lokasi, konstruksi, operasi dan dekomisioning PLTN.
3. Pemerintah harus menetapkan kebijakan penyertaan perusahaan asing dan modal asing dalam membentuk usaha patungan dengan BUMN/perusahaan yang ditunjuk sebagai pengelola PLTN; termasuk dalam hal ini adalah tata-cara pemilihan dan penetapan mitra asing tersebut. Tanpa kebijakan ini, rasanya sulit bagi Indonesia untuk langsung terjun ke dalam program pembangunan dan pengoperasian PLTN karena keadaan keuangan negara dewasa ini.
4. Calon-calon mitra asing perlu sedikitnya dua tahun untuk mempersiapkan penawaran kepada Pemerintah, karena harus mengkaji syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah serta mengkaji ulang hasil penelitian dan penyelidikan yang selama ini telah dilakukan di Indonesia.

Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka kiranya kini saatnya sudah sangat mendesak. Tetapi menurut kenyataannya, sampai akhir tahun 2006 ini belum ada satu pernyataan pun, baik dari Presiden maupun dari Wakil Presiden, mengenai niat Indonesia untuk memulai program pembangunan dan pengoperasian PLTN. Memang benar, pernah ada wawancara yang ditayangkan oleh saluran TV luar negeri di mana Presiden ditanyai mengenai niat Indonesia untuk membangun PLTN. Walaupun Presiden tidak menolak anggapan adanya maksud itu tetapi jawaban beliau seakan-akan kita masih harus mempelajari masalahnya dan masyarakat masih harus dibuat yakin. Sayang, karena justru saatnya sekarang untuk bertindak lebih tegas daripada itu.

Mengapa Pemerintah masih ragu-ragu soal pembangunan PLTN ? Apakah para ahli ekonomi kita masih harus diyakinkan ? Ataukah para pembantu serta penasehat terdekat Presiden masih belum sepakat atau bulat mengenai manfaat adanya program nuklir ?

Untuk jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan seperti ini, kita hanya dapat berspekulasi. Namun kami dari pihak yang pro dengan program PLTN ingin menyampaikan kepada khalayak bahwa, walaupun kami setuju dengan tujuan untuk menghapuskan subsidi energi tetapi kami sangat menyayangkan gebrakan 1 Oktober 2005 yang telah mengakibatkan dampak yang luas. Penghapusan subsidi sebaiknya dilaksanakan secara berangsur.